-->

Islam Kaffah Tidak Membahayakan Keberagaman

Sejak awal Islam telah mengajarkan tidak ada paksaan dalam hal beragama....
Muslim Kaffah tidak membahayakan Keberagaman
Muslim Kaffah tidak membahayakan Keberagaman

Belajar menjaga kerukunan umat beragama? Maka belajarlah dari Islam. Sejak awal Islam telah mengajarkan tidak ada paksaan dalam hal beragama. Sebagaimana firman Allah SWT. Dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 256:

Artinya: “Tidak ada paksaan untuk menganut agama. Sesungguhnya telah jelas jalan yang benar dari jalan yang sesat. Karena itu, barangsiapa yang ingkar kepada thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang teguh kepada gantungan tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Para mufassir sangat gamblang menjelaskan sebab turunnya ayat ini, bahwa Islam tidak memaksakan selain muslim untuk memeluk agama Islam. Yang menjadi kewajiban kaum muslimin adalah mendakwahkan Islam sehingga manusia terketuk hatinya untuk memeluk Islam dengan sukarela.

Bupati Sumenep Achmad Fauzi, dalam kesempatan pelantikan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Periode 2022-2027, berharap keberadaan FKUB membantu pemerintah daerah memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk terus menjaga kerukunan antar umat beragama.

Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa semua elemen masyarakat untuk menjaga stabilitas dan kondusifitas Kabupaten Sumenep. Utamanya dari paham radikal dan intoleran yang berdampak negatif  terhadap kerukunan umat beragama. (koranmadura.com,14/12/2022)

Pernyataan orang nomor satu di Sumenep tersebut menyiratkan bahwa paham radikal akan merusak keharmonisan hidup dalam keragaman. Lebih-lebih kerukunan hidup beragama yang selama ini terjaga. Sementara itu ide radikalisme sendiri bukan berasal dari Indonesia, melainkan berasal dari RAND Corporation lembaga riset Amerika Serikat yang mengartikan Radikalisme adalah paham yang menginginkan penerapan Islam secara kaffah.

Bila demikian pengertiannya, maka sungguh tidak tepat menganggap muslimin yang menginginkan diterapkannya Islam secara kaffah mengancam kerukunan umat beragama. Sebab keinginan berhukum dengan hukum Islam yang sempurna adalah bukti keimanan seorang hamba.

Ketika seorang telah berikrar dengan lafadz dua kalimat Syahadat yakni persaksian terhadap Rabb dan Rasul. Bahwa tidak ada yang berhak diibadahi kecuali Allah SWT. dan Muhammad adalah Rasulullah, maka hakikatnya dia sedang mengumumkan proklamasi dirinya yang terbebas dari semua ikatan, kecuali ikatan Allah SWT.

Sejak saat itu pula ia mengumumkan bahwa ia siap menanggung konsekuensi  pernyataan syahadat tersebut. Memasrahkan diri sepenuhnya kepada Allah SWT. untuk taat, tunduk dan terikat dengan segala aturan-Nya. Sebagaimana firman Allah SWT. Dalam Al-Qur’an Surah Ali-Imran ayat 64:

Artinya: ”…..kalau mereka berpaling, maka katakanlah (kepadanya): saksikanlah bahwa kami adalah orang-orang yang menyerahkan diri (kepada Allah)”.

Itulah mengapa sebabnya Abu Jahal tidak mau mengucapkan syahadat karena mengetahui konsekuensi dari kalimat persaksian yang haq itu. Kalimat Syahadat merupakan inti dari ajaran Islam. Konsep ibadah, akhlak, dan syariat dalam Islam semua mengacu kepada kalimat ini. Ketika seorang muslim melaksanakan ibadah maka sebenarnya dia sedang merealisasikan janji yang terdapat dalam kalimat syahadat ini. Begitu pun aturan ekonomi, politik dan sosial Islam semuanya selaras dan merupakan pengimplementasian dari kalimat syahadat.

Dalam QS. Ali-Imran: 85 Allah SWT. Berfirman yang artinya: “Barangsiapa mencari agama selain Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang yang rugi.’’

Isu radikalisme hanya menyuburkan moderasi beragama yang juga merupakan proyek barat. Supaya Islam dan kaum muslimin terus tenggelam dan tidak sadar serta bangkit menghalangi kepentingan mereka yang serakah. Dalih mereka kerukunan umat beragama. Parahnya mereka memanfaatkan kaum muslimin yang lain untuk saling menuduh dan mencurigai. Sebenarnya setiap muslim bersaudara dan saling menjaga persaudaraan.

Sejatinya Islam adalah rahmatan lil’alamin. Penerapannya akan mampu mengakomodir keragaman beragama. Karena mereka akan dibiarkan menjalankan akidah dan ibadah sesuai dengan agamanya. Akan tetapi hukum sosial kemasyarakatan tetap berdasarkan Islam karena agama mereka tidak memiliki aturan untuk itu. Wallahu a’lam bishshawab.

Penulis : Rahmi Ummu Atsilah