-->

Sejarah Pembubaran Negara Madura Untuk Kembali ke Republik Indonesia

Rasa tidak puas terhadap pembentukan Negara Madura pada saat itu juga dilampiaskan oleh rakyat dengan cara memaksa para pejabat yang dirasa anti terha

Pada tanggal 23 Februari 1950 Bupati Notohadikusumo melaporkan kepada Pemerintah RI di Yogyakarta mengenai situasi politik di Madura dan mendesak kepada pemerintah agar segera memberi keputusan bahwa Madura sudah masuk bergabung den gan wilayah RI kembali. 

Setelah menunggu beberapa hari ternyata keinginan itu belum mendapat balasan dari Pemerintah RI, maka pada tangal 4 Maret 1950 beberapa orang wakil fraksi menemui Gubernur Jawa Timur, memohon Madura secara de facto diakui syah menja di Daerah Karesidenan Madura sebagai bagian dari Propinsi Jawa Timur.

Sejarah Pembubaran Negara Madura

Rasa tidak puas terhadap pembentukan Negara Madura pada saat itu juga dilampiaskan oleh rakyat dengan cara memaksa para pejabat yang dirasa anti terhadap NKRI, seperti Asisten Wedono Pegantenan Ario Moh. Hanafi, Asisten Wedono Pakong, Moh Amin,  dan Asisten Wedono Proppo Wongsodirejo untuk mundur dari jabatannya. 

Selain itu rakyat juga menuntut para pejabat pamong praja yang dirasa pengangkatannya berbau feodal dan masih ada hubungan keluarga dengan Wali Negara Cakraningrat. 

Tidak kurang dari 16 orang pejabat yang dipaksa turun dari jabatan pada saat ini, misalnya: Bupati Bangkalan Sis Cakraningrat (anak dari Cakraningrat), Sekretaris Umum Wali Negara Ruslan Cakraningrat (anak Cakraningra t), Abdul Rachman, Kepala Departemen Pemerintah, Polisi dan Keamanan (orang kepercayaan Cakraningrat), dan masih banyak pejabat -pejabat lainnya (Arsip Kabinet Perdana Menteri Jogjakarta No. 84 dikutip dari Seri Penerbitan Naskah Sumber Arsip no.2, Badan A rsip Propinsi Jawa Timur, 2002: 174-176).

Untuk menghindari agar tidak terjadi hal -hal yang tidak diinginkan, maka pada tanggal 7 Maret 1950 Gubernur Jawa Timur Samadikun menunjuk R. Sunarto Hadiwijoyo sebagai Wakil Residen Madura. 

Tidak lama kemudian pada tanggal 19 Maret 1950 turunlah Surat Keputusan Presiden RIS yang isinya menetapkan daerah Madura sebagai Residen dari Republik Indonesia.

Surat dari presiden ini kemudian ditindaklanjuti dengan diadakan serah terima kekuasaan di Madura dari pejabat sebelumnya yakni R.T.A. Notohadikusumo kepada pejabat baru R. Sunarto Hadiwijoyo. Dengan demikian maka mulai saat itu Madura telah diperintah oleh pejabat RI. Beliaulah pejabat Residen Madura yang pertama sesudah pendudukan Belanda berakhir (Abdurachman, 1988:  75-76).

Sumber :
Abdurachman, Sejarah Madura Selayang Pandang (Sumenep: tp, 1971)